(Fhoto,pribadi P.Yatipai/PN) |
Artikel(PitooNews)---Negara Republik Indonesia adalah Negara Demokrasi yang dilandasi
dengan Hukum yang terkodifikasi maupun nondifikasi (Hukum Positif)
didalamnya disertai dengan beribu-ribu Pasal dan Ayat dengan sasaran akhir
untuk, Melihat,menjaga, dan mengatur, agar kehidupan Berbangsa dan Bernegara
selamat dari berbagai kejahatan socialdengan melihatsesuai batasan-batasan
aturan yang berlaku.
Negara adalah Organisasi besar yang dibentuk dan berdiri untuk
mengatur tata kehidupan berjalannya system Negara, Masyarakat, dan Pemerintah
sampai pada hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap person maupun
kelompok-kelompok tertentu. Yang telah diakui,dan disetuji melalui sidang Umum
oleh Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPRRI), baik dilevel Daerah
sampai ke Level Pusat (Jakarta). Semua itu, ada karena rakyat, baik itu,
orang-orang yang menduduki di Daerah maupun pusat.
Kita adalah waga Negara Indonesia yang perlu dan berhak memperoleh
hak serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Baik itu, masyarakat yang
berasal dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan teristimewa bagi
Masyarakat yang tinggal di Pulau ujung timur Indonesia ,yakni Papua itu.
Jangan karena kepentingan Negara dan pemerintah, warga negaranya
didiskriminasi,dibunuh, disiksa, menjelekkan nama Ras, Suku, bahkan sampai
dipotong mentah-mentah secara membabi buta. Kejahatan-kejahatan seperti
itu, tidak boleh terapkan dinegara ini, yang adalah Negara Hukum. Kita
masyarakat kecil mengkritisi perkembangan ini bahwa, sumber kejahatan konflik
dimana-diamana diseluruh pelosok Indonesia, teristimewa dibumi Cenderwasih ini,
pelaku kejahatan terhadap warga negaranya adalah Negara.
Kami sebagai warga Negara, sangat kesal, dan tidak setujudengan
orang-orang pusat (Jakarta) yang musim-musim ini, melihat,memandang, serta
menyebut, Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris. sedangkanOPM adalah
organisasi yang berdiri berdasarkan asas hukum dan Undang-undang Dasar (UUD)
1945 Negara Republik Indonesia. Jelas –jelas dalam Pembukaan UUD 1945 RI, Pada
alinea pertama mengatakan, “bahwa
sesungguhnya Kemerdekaa itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas Dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Kita melihat bahwa, selama ini OPM, dimana–mana teriak Merdeka,
menyuarakan aspirasi masyarakat, Orang Asli Papua (OAP),itu adalahhal yang
sangat wajar dan layak diakui Negara Republik Indonesia, karena Organisasi ini
berbicara tentang hak.
“jangan anda berpikir berlaku pada Islam atau ISIS saja.kalau
berlaku di Papua,Aceh atau ditanah Batak dan membahayakan kepentingan
Nasional,kita bisa kategorikan itu terorisme”. Kata, Menteri Coordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan ,
Luhut Binsar Pandjahitan padasenin, (01/02/2016),Jakarta di media onlinewww.nasional.kompas.com.
Kita sebagai warga Negara, bersedih hati dan menyesal atas tindahkan
Luhut, yang bicara seenaknya dimedia tanpa melihat,latar belakang sejarah,
nilai kemanusiaan di Papua yang semakin hari semakin punah oleh system Negara
yang anak negerinya menghilang tanpa sebab akibat itu.
Penulis memantau bahwa, Organisasi Papua Merdeka (OPM) bukan
melanggar Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana
terorisme itu, OPM berjuang demi merebut hak mereka yaitu, hak kemerdekaannya,
menjadi sebuah Negara yang berdaulat.
Mengapa Negara mengatakan, OPM adalah terorisme? Sedangkan pelaku
pembunuhan diseluruh Tanah air Papua, dari tahun 60-an, dan salah satu dari
sekian banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, yang baru saja terjadi
di Paniai berdarah pada, 8 Desember 2014 kemarin oleh Gabungan TNI,POLRI
yang telah mengorbangkan 4 (empat) orang pelajar SMA tidak dituduh mereka
sebagai teroris? Apakah Negara Demokrasi,Negara Hukum cara mainnya seperti itu?
Sangat lucu!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar