Mahasiswa Tim Patroli Meeuwo fhoto bersama usai diskusi, Asdey, Jumat (04/08) malam, Amaban Manokwari. (Fhoto : Pet/PN) |
Manokwari, PitooNews
– Puluhan Mahasiswa Meeudidee yang sedang mengenyam Pendidikan di Kota Studi
Manokwari yakni asal Kabupaten Paniai, Deiyai dan Dogiyai telah menggelar
diskusi lepas, Jumat, (04/08) malam, di Asrama Deiyai, Jl. Manunggal Besar, Amban
Manokwari.
Pokok pembicaraan utama mereka didalam diskusi
tersebut adalah pembahasan pernyataan
sikap yang disusul dengan pemasangan seratus Lilin sebagai tanda ikut berduka
citanya korban kekerasan kemanusiaan oleh Aparat Indonesia terhadap masyarakat
sipil di Kabupatan Deiyai.
(Video kasus Deiyai berdarah, 1 Agustus 2017, di Oneibo, Distrik Tigi Barat, Deiyai Papua)
Menyikapi kasus Deiyai berdarah tersebut Sekretaris Tim Patroli Meeuwo Manokwari Marthen Goo mengatakan
dengan tegas agar pelaku diproses lewat
jalur hukum. Dikarenakan dirinya menilai kasus Deiyai berdarah adalah telah
melanggar UU No. 39 tahun 1999 tentah Hak Asasi Manusia.
“Peristiwa
penembakan yang terjadi di Deiyai pelakunya proses secara Hukum karena sangat melanggar UU NO
39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia”.
Untuk itu, kata Marten, pelaku harus dikenakan KUH Pidan pasal 338 berbunyi
“Barang
siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. untuk itu pasal ini dikenakan sebagai sangsi akibat
hukum dari tindakan aparat di Oneibo Deiyai itu. Dimana dirinya menilai satu orang
mati adalah setelah peluru besi masuk di tubuh korban.
“Karena
mereka yang mati ini dengan kena peluruh besi ditubuh korban itu membuat
nyawa hilang, maka, kami meminta agar dikenakan KUH Pidana Pasal
338 itu”.
Dirinya merasa berduka mendalam dan kecewa berat atas tindakan aparat
secara tidak beretika kemanusiaan menghilangkan nyawa sesama manusia secara
sewenang-wenangnya kepada generasi penerus yang ditewaskan dengan peluruh besi
itu.
“Kami merasakan duka yang mendalam serta kecewa berat
atas matinya generasi penerus kami yang dibatasi hidup dengan peluru panas oleh
aparat Indonesia”.
Kemudian, pihaknya meminta agar perusahaan yang sedang
beroprasi di Deiyai, PT. Dewaa Krisna dan PT. Dewa Ray segera dicabut dan
pulang, pintahnya suara tegas.
Baca Juga : https://tabloidjubi.com/m/artikel-8381-dewan-adat-meepago-temui-komisi-i-dprp-terkait-kasus-deiyai.html
Ada Lagi ini : http://tabloidjubi.com/artikel-8379-emus-kapolda-dan-kasat-brimob-bertanggungjawab-dalam-kasus-deiyai.html
“Untuk
itu saya memintah dengan tegas bahwa PT.Dewa Kresna dan PT.Dewaa Ray segerah mencabut
surat ijin perusahan dan angkat kaki pulang dari daerah meeuwodide (Deiyai)”.
Goo pun pintah dengan tegas pula segera membatasi pembukaan
Pos-Pos aparat keamanan diseluruh wilayah Kabupaten Deiyai bahkan diwilayah
Meeuwo seluruhnya.
Lalu, Delian Dogopia selaku senior Mahasiswa Meeuwo di
Manokwari memaknai aksi penyalaan seratus lilin di Asrama Deiyai pada mala ini sebagai
tanda pembukaan kegelapan duka di Papua Deiyai untuk menerangi tindakan kegelapan
yang diatur aparat penguras nyawa manusia tersebut,katanya.
“Duka
orang papua di deiyai memang hal yang terjadi didalam tindakan kegelapan
makanya kami harung nyalakan lili ini untuk menerangi semua tindakan kegelapan
yang diatur oleh mereka aparat penghabiskan nyawa manusia".
Dogopia, berharap agar dengan pemasangan Seratus Lilin membawa proses penyelesaian
masalah hingga mendapat hasil yang terang (baik), jelasnya.
“Sekaligus
kami berharap terangnya lilin ini menuntun
proses penyelesaian hingga mendapatka hasil pula yang terang”
Kata dia, Ciptaan Tuhan yang paling mulian adalah kau dan aku
namun dengan tindakanmu yang melawan kehendak Sang pencipta membuat manusia
yang yang mulia hilang diatas kejahatanmu.
Tahu
manusia yang kau bunuh akan kembali
menjadi debuh dan tanah namun rohnya akan kembali dan melaporkan tindakanmu kepada
sang pencipta,katanya dengan nada penuh kepedihan.
Ini
pernyataan sikap Mahasiswa Paniai, Deiyai dan Dogiyai yang sedang Kuliah di
Manokwari melalui Tim Patroli Meeuwo di Manokwari, Papua Barat.
Pertama, Kami
Mahasiswa Tim Patroli Meeuwo di Manokwari, meminta dengan tegas segera memcabut
surat ijin PT.Dewa Kresna dan PT.Dewa
Ray
Kedua, Kami
meembatasi expansi Pos Brimob Meeuwo Kabupaten Deiyai
Ketiga, Kami
meminta dengan tegas pelaku harus di proses secara hukum.
Keempat. Kami
Mahasiswa mengutuk tindakan aparat keamanan yang telah menebak masyarakat sipil
di Oneibo Kabupaten Deiyai
Kelima, Kami
mendukung Tim investigasi yang dibentuk dari DPRD Kabupaten Deiyai untuk
mentindak lanjuti penyelesaian proses pelanggaran HAM di Deiyai secara transparansi.
Demikian
surat pernyataan sikap ini dibuat untuk ditindak lanjuti secara transparansi
oleh pihak-pihak yang berwenang didalam peristiwa Deiyai berdarah tersebut.
Ini pernyataan Sikap Lainnya : www.kabarmapegaa.com/2017/08/usut-tuntas-kasus-deiyai-smpmph.html?m=1
Pewarta : Jefri/Pet
Editor : Admin
Ini pernyataan Sikap Lainnya : www.kabarmapegaa.com/2017/08/usut-tuntas-kasus-deiyai-smpmph.html?m=1
Pewarta : Jefri/Pet
Editor : Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar