BREAKING NEWS

Sikapi Tragedi Deiyai Berdarah, Ini Aksi Mahasiswa Meeuwo di Manokwari

Mahasiswa Tim Patroli Meeuwo fhoto bersama  usai diskusi, Asdey, Jumat (04/08) malam, Amaban Manokwari. (Fhoto : Pet/PN)
Manokwari, PitooNews – Puluhan Mahasiswa Meeudidee yang sedang mengenyam Pendidikan di Kota Studi Manokwari yakni asal Kabupaten Paniai, Deiyai dan Dogiyai telah menggelar diskusi lepas, Jumat, (04/08) malam, di Asrama Deiyai, Jl. Manunggal Besar, Amban Manokwari.

Pokok pembicaraan utama mereka didalam diskusi tersebut adalah  pembahasan pernyataan sikap yang disusul dengan pemasangan seratus Lilin sebagai tanda ikut berduka citanya korban kekerasan kemanusiaan oleh Aparat Indonesia terhadap masyarakat sipil di Kabupatan Deiyai.

(Video kasus Deiyai berdarah, 1 Agustus 2017, di Oneibo, Distrik Tigi Barat, Deiyai Papua)

Menyikapi kasus Deiyai berdarah tersebut Sekretaris Tim Patroli Meeuwo Manokwari Marthen Goo mengatakan dengan  tegas agar pelaku diproses lewat jalur hukum. Dikarenakan dirinya menilai kasus Deiyai berdarah adalah telah melanggar UU No. 39 tahun 1999 tentah Hak Asasi Manusia. 

“Peristiwa penembakan yang terjadi di Deiyai pelakunya proses secara Hukum karena sangat melanggar UU NO 39 Tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia”. 



Untuk itu, kata Marten, pelaku harus dikenakan KUH Pidan pasal 338 berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. untuk  itu pasal ini dikenakan sebagai sangsi akibat hukum dari tindakan aparat di Oneibo Deiyai itu. Dimana dirinya menilai satu orang mati adalah setelah peluru besi masuk di tubuh korban.

“Karena mereka yang mati ini dengan kena peluruh besi ditubuh korban itu membuat nyawa hilang, maka, kami meminta agar dikenakan KUH Pidana Pasal 338 itu”.

 
Dirinya merasa berduka mendalam dan kecewa berat atas tindakan aparat secara tidak beretika kemanusiaan menghilangkan nyawa sesama manusia secara sewenang-wenangnya kepada generasi penerus yang ditewaskan dengan peluruh besi itu.

“Kami merasakan duka yang mendalam serta kecewa berat atas matinya generasi penerus kami yang dibatasi hidup dengan peluru panas oleh aparat Indonesia”.

Kemudian, pihaknya meminta agar perusahaan yang sedang beroprasi di Deiyai, PT. Dewaa Krisna dan PT. Dewa Ray segera dicabut dan pulang, pintahnya suara tegas.

 
“Untuk itu saya memintah dengan tegas bahwa PT.Dewa Kresna dan PT.Dewaa Ray segerah mencabut surat ijin perusahan dan angkat kaki pulang dari daerah meeuwodide (Deiyai)”.


Goo pun pintah dengan tegas pula  segera membatasi pembukaan Pos-Pos aparat keamanan diseluruh wilayah Kabupaten Deiyai bahkan diwilayah Meeuwo seluruhnya.

Lalu, Delian Dogopia selaku senior Mahasiswa Meeuwo di Manokwari memaknai aksi penyalaan seratus lilin di Asrama Deiyai pada mala ini sebagai tanda pembukaan kegelapan duka di Papua Deiyai untuk menerangi tindakan kegelapan yang diatur aparat penguras nyawa manusia tersebut,katanya.

“Duka orang papua di deiyai memang hal yang terjadi didalam tindakan kegelapan makanya kami harung nyalakan lili ini untuk menerangi semua tindakan kegelapan yang diatur oleh mereka aparat penghabiskan nyawa manusia".

Dogopia, berharap agar dengan pemasangan Seratus Lilin membawa proses penyelesaian masalah hingga mendapat hasil yang terang (baik), jelasnya.

“Sekaligus kami berharap terangnya lilin ini menuntun proses penyelesaian hingga mendapatka hasil pula yang terang”

Kata dia, Ciptaan Tuhan yang paling mulian adalah kau dan aku namun dengan tindakanmu yang melawan kehendak Sang pencipta membuat manusia yang yang mulia hilang diatas kejahatanmu. Tahu manusia yang kau bunuh akan kembali menjadi debuh dan tanah namun rohnya akan kembali dan melaporkan tindakanmu kepada sang pencipta,katanya dengan nada penuh kepedihan.

Ini pernyataan sikap Mahasiswa Paniai, Deiyai dan Dogiyai yang sedang Kuliah di Manokwari melalui Tim Patroli Meeuwo di Manokwari, Papua Barat.

Pertama, Kami Mahasiswa Tim Patroli Meeuwo di Manokwari, meminta dengan tegas segera memcabut surat ijin PT.Dewa Kresna dan PT.Dewa  Ray

Kedua, Kami meembatasi expansi Pos Brimob Meeuwo Kabupaten Deiyai

Ketiga, Kami meminta dengan tegas pelaku harus di proses secara hukum.

Keempat. Kami Mahasiswa mengutuk tindakan aparat keamanan yang telah menebak masyarakat sipil di Oneibo Kabupaten Deiyai

Kelima, Kami mendukung Tim investigasi yang dibentuk dari DPRD Kabupaten Deiyai untuk mentindak lanjuti penyelesaian proses pelanggaran HAM di  Deiyai secara transparansi.

Demikian surat pernyataan sikap ini dibuat untuk ditindak lanjuti secara transparansi oleh pihak-pihak yang berwenang didalam peristiwa Deiyai berdarah tersebut.

Ini pernyataan Sikap Lainnya : www.kabarmapegaa.com/2017/08/usut-tuntas-kasus-deiyai-smpmph.html?m=1  


Pewarta   : Jefri/Pet
Editor       : Admin

PITOO NEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.