P E R N Y A T A A N S I K A P
Para Mahasiswa Tengah longmarch menuju Kantor DRP-PB,Maokwari, Jumat (18/05) siang. (Fhoto : IK/PN) |
Pada asasnya, manusia
diciptakan Allah untuk menjalani kehidupan sambil berak cucu dan berkembang
biak diatas Bumi. Itulah misi Sang Pencipta sebagai suatu mandat yang mutlak
diwujud nyatakan oleh setiap manusia diseluruh pelosok Dunia. Selain itu
melalui Nabi Musa pun Allah menuliskan 10 hukum taurat diatas 2 loh Batu pada
poin keenam menyebut bahwa “Jangan
Membunuh”. Sebab, manusia adalah Anak Tuhan yang mulia. Manusia adalah rupa
dan gambaran Tuhan Allah sendiri.
Untuk
mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen
pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan
penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari
setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Instrumen Internasional
Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal.
Hak
asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir. Hak yang
merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga pada dasarnya tidak ada
seorang pun yang berhak mengambil secara paksa hak asasi orang lain. Namun,
pada pelaksanaanya, jika semua orang dengan egonya masing-masing mempertahankan
hak masing-masing secara bebas, akan melanggar batas hak orang lain. Indonesia
termasuk negara yang mengakui deklarasi HAM dunia dan negara yang berkedaulatan
rakyat. Untuk itu, maka Indonesia mempunyai
instrument HAM mulai dari Pancasila, UUD 1945 hasil amandemen dan lainnya.
Untuk
menjamin Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tertuan dalam beberapa peraturan
hukum diantaranya ; menurut hukum induk tertulis yang adalah UUD 1945 pada pasal 28a-28j tentang
mengatur tantang Hak Asasi Manusia. Sementara sesuai UU NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 1 ayat (1)
berbunyi,“Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Pasal 2 berbunyi, “ Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.” Menurut UU
No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pada pasal 7 berbunyi , “Pelanggaran hak asasi
manusia yang berat meliputi :a. kejahatan genosida;b. kejahatan terhadap
kemanusian.”
Para Mahasiswa peduli di Papua tengah perjalan menuju DPR PB Maokwari. Jumat (18/05) siang (Fhoto : IK/PN) |
Kami
melihat dari posisi hukum berdasarkan hukum tertulis di Negara Republik
Indonesia tentang Hak Asasi Manusia bahwa kasus penembakan di Kabupaten Dogiyai
adalah “pelanggaran HAM berat” yang
telah dilakukan oleh aparat gabungan Polisi dan Brimob dengan alat Negara
(SENJATA) terhadap kedua pemuda yang adalah masyarakat sipil Dogiyai pada 06
April 2018 lalu. Nama korban pertama yakni, GERI GOO (sudah meninggal
dunia pada 10 Mei 2018 lalu, sementara
peluruh senjata masih bersarang dalam tubuhnya selama 33 hari). Kemudian
nama korban kedua yakni, RUDI AUWE (
sementara kondisi masih kritis di
dirumahnya, Dogiyai).
Tragedi Dogiyai berdarah merupahkan kasus HAM
berat yang secara sadar dilakukan oleh aparat Indonesia menggunakan alat Negara,
dijadikan alat memburuh Manusia jelata dinegeri mereka di Kabupaten Dogiyai.
Berdasarkan hal itu,maka beberapa organ
kemahasiswaan yang tergabung dalam SOLIDARITAS PEDULI HAM PAPUA dengan tegas
mengatakan :
1. Kami meminta
segera mengusut, menangkap, adili dan penjarakan pelaku pelanggaran HAM yang
telah menembak Geri Goo dan Rudi Auwe di Kabupaten Dogiyai.
2. Segera Tarik TNI/POLRI, organik dan
non-organik dari seluruh tanah Papua.
3. Institusi POLRI, Polda
Papua segera mencopot Jabatan secara tidak terhormat yang menembak Geri Goo
yang sudah Meninggal.
4. Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa harus bertanggung jawab atas
penembakan ini sesuai janji saat acara pelantikannya pada beberapa bulan lalu.
5. Kami
Mendesak Komnas HAM untuk segera turun ke Dogiyai untuk melakukan Penyelidikan
pelanggaran HAM berat yang terjadi yakni membunuh dengan sadar dan terencana
untuk tujuan-tujuan tertentu dari individu atau lembaga yang bersangkutan.
Demikian Pernyataan sikap kami dengan penuh
berharap segera tindak lanjuti aspirani kemanusiaan ini. Tuhan Memberkati.
Manokwari, Jumat 18 Mei 2018
Koordinator Lapangan Penanggung
Jawab Aksi
Ttd ttd
Marten Goo Pilatus Lagoan
KORLAP UMUM (PRESMA UNIPA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar