BREAKING NEWS

Ini Pernyataan Sikap Solidaritas Peduli HAM di Papua Sikap Kasus HAM Dogiyai



SOLIDARITAS PEDULI HAM DI PAPUA


P E R N Y A T A A N   S I K A P

Para Mahasiswa Tengah longmarch menuju Kantor DRP-PB,Maokwari, Jumat (18/05) siang. (Fhoto : IK/PN)

Pada asasnya, manusia diciptakan Allah untuk menjalani kehidupan sambil berak cucu dan berkembang biak diatas Bumi. Itulah misi Sang Pencipta sebagai suatu mandat yang mutlak diwujud nyatakan oleh setiap manusia diseluruh pelosok Dunia. Selain itu melalui Nabi Musa pun Allah menuliskan 10 hukum taurat diatas 2 loh Batu pada poin keenam menyebut bahwa “Jangan Membunuh”. Sebab, manusia adalah Anak Tuhan yang mulia. Manusia adalah rupa dan gambaran Tuhan Allah sendiri.

            Untuk mengatur pelaksanaan hak asasi manusia, dibutuhkan aturan yang instrumen pendukung. Oleh karena itu, PBB membuat seperangkat instrumen pelaksanaan penegakan, penghormatan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM) sebagai acuan dari setiap negara. Setiap instrumen tersebut mengacu pada Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal.

            Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia sejak lahir.  Hak yang merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa.  Sehingga pada dasarnya tidak ada seorang pun yang berhak mengambil secara paksa hak asasi orang lain. Namun, pada pelaksanaanya, jika semua orang dengan egonya masing-masing mempertahankan hak masing-masing secara bebas, akan melanggar batas hak orang lain. Indonesia termasuk negara yang mengakui deklarasi HAM dunia dan negara yang berkedaulatan rakyat.  Untuk itu, maka Indonesia mempunyai instrument HAM mulai dari Pancasila, UUD 1945 hasil amandemen dan lainnya.

            Untuk menjamin Hak Asasi Manusia di Indonesia telah tertuan dalam beberapa peraturan hukum diantaranya ; menurut hukum induk tertulis yang adalah UUD 1945 pada pasal 28a-28j tentang mengatur tantang Hak Asasi Manusia. Sementara sesuai UU NO. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 1 ayat (1) berbunyi,“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Pasal 2 berbunyi, “ Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” Menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pada pasal 7 berbunyi , Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :a. kejahatan genosida;b. kejahatan terhadap kemanusian.”

Para Mahasiswa peduli di Papua tengah perjalan menuju DPR PB Maokwari. Jumat (18/05) siang (Fhoto : IK/PN)

            Kami melihat dari posisi hukum berdasarkan hukum tertulis di Negara Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia bahwa kasus penembakan di Kabupaten Dogiyai adalah “pelanggaran HAM berat” yang telah dilakukan oleh aparat gabungan Polisi dan Brimob dengan alat Negara (SENJATA) terhadap kedua pemuda yang adalah masyarakat sipil Dogiyai pada 06 April 2018 lalu. Nama korban pertama yakni, GERI GOO (sudah meninggal dunia pada 10 Mei 2018  lalu, sementara peluruh senjata masih bersarang dalam tubuhnya selama 33 hari). Kemudian nama korban kedua yakni, RUDI AUWE ( sementara kondisi masih kritis di dirumahnya, Dogiyai).
           
Tragedi Dogiyai berdarah merupahkan kasus HAM berat yang secara sadar dilakukan oleh aparat Indonesia menggunakan alat Negara, dijadikan alat memburuh Manusia jelata dinegeri mereka di Kabupaten Dogiyai.

Berdasarkan hal itu,maka beberapa organ kemahasiswaan yang tergabung dalam SOLIDARITAS PEDULI HAM PAPUA dengan tegas mengatakan :

1.   Kami meminta segera mengusut, menangkap, adili dan penjarakan pelaku pelanggaran HAM yang telah menembak Geri Goo dan Rudi Auwe di Kabupaten Dogiyai.
2.  Segera Tarik TNI/POLRI, organik dan non-organik dari seluruh tanah Papua.
3.   Institusi POLRI, Polda Papua segera mencopot Jabatan secara tidak terhormat yang menembak Geri Goo  yang sudah Meninggal.
4.   Bupati Dogiyai, Yakobus Dumupa harus bertanggung jawab atas penembakan ini sesuai janji saat acara pelantikannya pada beberapa bulan lalu.
5. Kami Mendesak Komnas HAM untuk segera turun ke Dogiyai untuk melakukan Penyelidikan pelanggaran HAM berat yang terjadi yakni membunuh dengan sadar dan terencana untuk tujuan-tujuan tertentu dari individu atau lembaga yang bersangkutan.

Demikian Pernyataan sikap kami dengan penuh berharap segera tindak lanjuti aspirani kemanusiaan ini. Tuhan Memberkati.
Manokwari, Jumat  18 Mei 2018

Koordinator Lapangan                                                          Penanggung Jawab Aksi
         

          Ttd                                                                                              ttd

     Marten Goo                                                                             Pilatus Lagoan
KORLAP UMUM                                                                          (PRESMA UNIPA)

Pewarta : Admin

PITOO NEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.