BREAKING NEWS

Mahasiswa Manokwari Tuntut Pelaku Kasus Dogiyai ditangkap dan diadili  

Mahasiswa yang tergabung Tim Patroli Meeuwo di Manokwari. Kamis (19/04) malam. (Fhoto : PY/PN)
Manokwari, PITOONEWS – Dalam rangka menuntut untuk mengusut tuntas kasus penembakan di Kabupaten Dogiyai yang mengorbankan  Rudi Auwa dan Geri Goo (masih kritis di Rumah Sakit) oleh Gabungan Aparat Republik Indonesia pada 6 April 2016 lalu di Jembatan Kali Mauwa Dogiyai,  Mahasiswa yang tergabung dalam Tim Patroli Meeuwo di Manokwari menggelar diskusi terbuka, Kamis (19/04) malam, di Kontrakan Dogiyai, Amban-Manokwari.  

Dalam diskusi lepas yang digelar tersebut puluhan  Mahasiswa hadir dan menetapkan beberapa poin pernyataan sikap menuntut kasus Dogiyai pelaku segera ditangkap dan diadili menurut hukum.     

Seusai diskusi, Ketua Tim Patroli Meeuwo di Manokwari, Yunus Kadepa harap Pimpinan Pemda Dogiyai mengambil langkah tegas lanjuti kasus dogiyai hingga tuntas,harapnya.   

“kami memintah Bupati Kabupaten Dogiyai ambil langkah positif selesaikan kasus Dogiyai itu” .

Kadepa juga memintah Kapolda Papua segera menangkap pelaku dan diadili sesuai hukum,pintah dia.  

Sementara itu, Sekretaris Tim Patroli Meuwo, Marthen Goo meminta Pemda dan DPRD Dogiyai segera kontrol pelaku penembakan untuk dibawah ke ranah hukum menuju penyelesaian masalah,katanya.  

“saya sebagai sekretaris tim patroli meeuwo memintah kepada Bupati dan DPRD Dogiyai selesaikan sesuai proses hukum.”   

Marthen melihat kasus di Dogiyai adalah jenis pelanggaran HAM sesuai UU No. 39 tahun 1993 dan menurut UU No. 26 Tahun 2000, maka dirinya menuntut keras agar diselesaikan berdasarkan UU yang berlaku.   

“UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud penyiksaan ialah setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja,dan ,Berdasarkan pasal 7 sampai dengan pasal 9, kemudian menurut UU No. 26 Tahun 2000 ditegaskan bahwa pelanggaran HAM berat, meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. berdasarkan alasan itu pilhak TNI/POLRI Melanggar hak untuk hidup pada pasal 28A-28J tentang Hak asasi Manusia maka kasus Dogiyai selesaikan sesuai proses hukum dalam waktu dekat.”   

Berikut adalah beberapa pernyataan sikap yang dibuat dan ditetapkan bersama oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Tim Patroli Meeuwo.   

1. Pemerintah Kabupaten Dogiyai harus serius dalam menangani kasus Penembakan di Kabupaten Dogiyai sesuai jalur hukum. 

2. Kami Mahasiswa Tim Patroli Meeuwo di Manokwari sangat mendukung surat pengaduan yang diajukan oleh Mahasiswa Dogiyai di Joglo ke KOMNAS HAM tersebut. 

3. Kami meminta  kepada Kapolda dan Pangdam Papua agar segera menarik kembali semua Aparat Republik Indonesia yang bertugas di Kabupaten Dogiyai. 

4. Kami meminta agar Kapolda Papua menangkap Pelaku dan diadili penembak kedua masyarakat sipil di Dogiyai  untuk segera diproses hukum sesuai UU NO. 39 tahun 1993 dan UU No. 26 tahun 2000.  

5. Kami meminta segera hentikan ekspansi militer secara besar-besaran di Kabupaten Dogiyai.  

Diskusi kemanusiaan yang dilaksanakan Mahasiswa Tim Patroli Meeuwo telah menguasai dengan baik.  

 Pewarta : Petrus Yatipai

PITOO NEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.