BREAKING NEWS

Legislator : DPRP Dibuka Untuk Semua Komponen

(Aksi KNPB di Kantor DPRP, Papua Pada Tanggal, (21/05/15)
Jayapura,(KM/PitooNews) --- Terkait rencana kepolisian Daerah (Polda) Papua mengeluarkan maklumat dasar dan aturan menyampaikan pendapat di muka umum atau demo disikapi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Provinsi Papua, Komisi I, Laurenzus Kadepa menyatakan, terkait rencana Polda Papua mengeluarkan maklumat tentang demo apalagi itu ialah hanya insiatif dan keinginan pihak kepolisian semata.


“DPRP sangat tidak sependapat dengan maklumat itu. Karena DPRP dibuka untuk semua komponen,” kata Kadepa Kepada kabarmapegaa.com, Selasa, (12/07/16) melalui pesan singkat yang dikirim.


Menurut Kadepa, kantor DPRP adalah milik semua komponen masyarakat dan dibuka untuk umum, tak membedakan dari organisasi itu dan organisasi itu, meski itu demo yang berbaur makar.


“Kami tidak mau disebut DPR diskriminatif oleh rakyat kita. Oleh karena itu, DPRP dibuka untuk semua komponen tanpa membedakan organisasi ini dan organisasi itu. Karena menurutnya, semua organisasi sama, meski itu demo yang disebut demo makar,”tegas kadepa.


Sebelumnya, seperti yang dikutip tabloidjubi.com, Polda Papua,  menyatakan akan mengeluarkan maklumat dasar dan aturan menyampaikan pendapat di muka umum. Kapolda Papua, Inspektur Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw mengatakan, siapapun berhak menyampaikan pendapat di muka umum. Namun untuk kelompok dan afiliasinya bermuara separatisme ada dasar hukumnya.


“Mereka yang nanti melawan pemerintah yang sah, aparat negara yang sah, ada aturan hukum positif yang berlaku dan KUHP mengatur itu. Mereka yang melakukan demo pemisahan diri dari NKRI bisa dikenakan makar dan menjadi catatan kriminal kepolisian jika ada yang dipidana,” kata Kapolda Waterpauw pekan lalu.(Alexander Gobai/PN)


Sumber     : www.kabarmapegaa.com

PITOO NEWS Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.